DENZA RESMI MENGGANTI MERK MENJADI DANZA

AutoHint – Merek kendaraan premium di bawah naungan BYD, Denza, resmi menggunakan nama Danza untuk pasar Indonesia. Perubahan ini cukup menarik perhatian karena Denza sebelumnya sudah dikenal konsumen Tanah Air, terutama melalui MPV listrik Denza D9.

Perubahan penamaan tersebut ternyata berkaitan dengan persoalan merek dagang yang terjadi di Indonesia. Nama Danza mulai muncul dalam sejumlah dokumen resmi pemerintah, termasuk lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak alat berat.

Dalam lampirannya, beberapa model yang sebelumnya dikenal menggunakan merek Denza tercatat dengan nama Danza. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa perubahan nama tersebut memang akan diterapkan pada kendaraan BYD di pasar Indonesia.

BYD Tegaskan Perubahan Nama Denza Menjadi Danza

Kepastian mengenai perubahan nama ini semakin jelas setelah beredar undangan pertemuan media nasional dengan manajemen Danza yang diterima media otomotif.

Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, kemudian mengonfirmasi perubahan tersebut.

“DENZA secara resmi berganti nama menjadi DANZA sebagai identitas merek di Indonesia,” ujar Luther.

Menurutnya, penggunaan identitas baru tersebut merupakan bagian dari komitmen BYD untuk terus mengembangkan segmen mobilitas premium di Indonesia.

“Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia. Melalui identitas DANZA, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang,” lanjut Luther.

BYD juga memastikan perubahan nama tersebut tidak mengubah standar pelayanan yang selama ini diberikan kepada konsumen.

“Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis,” tambahnya.

Perubahan Nama Berkaitan dengan Sengketa Merek

Penggunaan nama Danza di Indonesia tidak muncul begitu saja. Perubahan tersebut berkaitan dengan perkara hukum mengenai penggunaan merek Denza di Tanah Air.

Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 terkait sengketa merek tersebut.

Dalam putusan itu, permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited ditolak. Sementara permohonan dari PT Worcas Nusantara Abadi dikabulkan.

Perkara tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang munculnya nama Danza dalam sejumlah dokumen resmi kendaraan di Indonesia.

Dengan perubahan tersebut, kendaraan yang sebelumnya dikenal dengan merek Denza di Indonesia nantinya menggunakan identitas Danza. Sementara secara global, merek Denza tetap dikenal dengan nama aslinya.

Produk Danza Tetap Berlanjut di Indonesia

Pergantian nama ini juga tidak berarti lini produk premium BYD tersebut berhenti dipasarkan. Sejumlah model yang sebelumnya diperkenalkan sebagai Denza akan tetap menjadi bagian dari portofolio merek tersebut di Indonesia dengan identitas Danza.

Salah satu model yang sudah cukup dikenal adalah D9, MPV listrik premium yang menjadi produk penting bagi Denza di pasar Indonesia.

Selain itu, BYD juga telah memperkenalkan sejumlah model lain dalam keluarga Denza untuk pasar global, termasuk SUV seperti B5.

Dengan demikian, konsumen Indonesia kemungkinan akan mulai menemukan penggunaan nama Danza pada materi promosi, dokumen kendaraan, maupun produk-produk baru yang diluncurkan ke depan.

Perubahan Denza menjadi Danza di Indonesia pada akhirnya lebih berkaitan dengan persoalan legalitas merek di pasar domestik, bukan perubahan identitas merek tersebut secara global.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama